Nasib Gibran Jadi Cawapres Ada di Tangan MKMK Besok, Koalisi Indonesia Maju Yakinkan Soal Ini

Prabowo-Gibran
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN).

“Namun kami meyakini bahwa keputusan MKMK ini tidak akan mengubah putusan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita harus kembalikan kepada konstitusi kita bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sifatnya adalah final dan mengikat dan karena itu kita harus menghormati terhadap keputusan mahkamah konstitusi tersebut,” paparnya.

Baca Juga:  Dave Laksono Tepis Kemungkinan adanya Munaslub

“Sekali lagi kami tentu berkeyakinan bahwa MKMK sesuai kewenangannya tidak akan mengubah hasil keputusan dari MK yang telah dikeluarkan terkait dengan batasan umur calon presiden maupun calon wakil presiden,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Depok: Ancam Bawa SK Gubernur ke PTUN hingga Ada Tawaran Pembagian Jabatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News