Nasib Tenaga Honorer usai Dihapus Pemerintah, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

Menpan-RB, Thahjo Kumolo. (foto: dok setkab)

Nasib honorer yang tak lulus tes PNS dan PPPK Tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Baca Juga:  Survei TII: Ganjar Prabowo dan Sandiaga Uno Pasangan Favorit Anak Muda di Pemilu 2024

Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Menpan-RB Tjahjo Kumolo melalui keterangan resminya, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:  Keterampilan Anggota Persit Sumedang Dikagumi Hetty Andika Perkasa

Ia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. (red)

Baca Juga:  Pemerintah segera Terapkan Sistem WFA, PNS Bisa Bekerja di Mana Saja

 

sumber: Kompas.com