Negara Rugi Rp.1,83 Triliun Karena Kasus Bank Mandiri

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara atas penyimpangan pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Mandiri Tbk kepada PT Tirta Amarta Bottling Company (PT.TAB) membengkak dari Rp1,4 Triliun menjadi Rp.1,83 Triliun. Tambahan kerugian tersebut terutama berasal dari tambahan perhitungan bunga atas pinjaman.

“Hasil pemeriksaan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara usai menyerahkan Laporan Hasil Investigatif dikutip dari cnn, Gedung Bundar Kejaksaan Agung, CSenin (21/5/2018).

Nyoman mengungkapkan proses perhitungan kerugian menggunakan data-data valid. Selama pemeriksaan, pihak Kejaksaan Agung telah menyampaikan bukti-bukti yang cukup dan memadai, sehingga memungkinkan BPK untuk dapat menyelesaikan dan menyimpulkan hasil pemeriksaan atas perhitungan kerugian negara.

Baca Juga:  Ini Alasanya Kenapa Parkir Mobil Mesti Dengan Ban Lurus

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan bahwa ada penyimpangan dalam proses pengucuran kredit Bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung mulai dari proses pengajuan permohonan, proses analisis, proses persetujuan, proses penggunaan dana, hingga tidak dilunasinya pinjaman.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menyatakan setelah menerima laporan hasil pemeriksaan, maka berkas pembuktian perkara dalam proses penyidikan menjadi semakin lengkap. Saat ini, aparat telah menetapkan enam orang tersangka. Adapun berkas perkara salah satu tersangka berinisial RT telah lengkap.

Baca Juga:  Beredar Di Medsos Video Sebut Youtuber Ferdian Paleka Dalam Rutan

Selanjutnya, Kejaksaan Agung bakal membawa berkas perkara ke tahap penuntutan. “Kami jadwalkan dalam minggu ini harus sudah ke tahap penuntutan,” ujar Adi.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada 15 Juni 2015. Berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205, Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp.880,6 Miliar, perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp.40 Miliar sehingga total plafon LC menjadi Rp.50 Miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp.250 Miliar selama 72 bulan.

Baca Juga:  Menikmati Pesona Warna-Warni Wisata Curug Agung Galunggung Tasikmalaya

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang sebenarnya.

Berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 diketahui seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan. Perusahaan itu akhirnya bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp.1,17 Triliun.

Selain itu, debitur PT TAB juga menggunakan uang fasilitas kredit di luar perjanjian kredit sebesar Rp.73 Miliar yang semestinya hanya untuk kepentingan kredit investasi dan kredit modal kerja. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat