JABARNEWS | BANDUNG – Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang dakwaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada hari ini Senin, 14 November 2022. Sidang rencananya bakal dihadiri terdakwa secara online dari Rutan Serang.
“(Sidang) mungkin online karena hari ini perkembangannya ada permintaan dari JPU, kita lihat hari ini offline atau online,” ujar Humas PN Serang Uli Purnama kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Lebih lanjut Uli, tidak menutup kemungkinan sidang Nikita Mirzani akan dilakukan secara offline. Namun, dia menyebut belum ada permintaan dari pihak terdakwa Nikita agar sidang digelar secara offline.
“Sementara yang saya terima belum ada permintaan untuk itu, mungkin setelah sidang pertama. Nanti sikap hakim bagaimana, mungkin secara offline,” tuturnya.
Nantinya, sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan dipimpin ketua majelis Dedi Ari Saputra. Hakim anggota adalah Slamet Widodo dan Atep Sopandi.