Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan, Begini Penjelasan Polisi

Kendaraan odong-odong. (Foto: bantenhits)

JABARNEWS | JAKARTA – Kendaraan odong-odong resmi dilarang beroperasi di jalan raya. Hal ini dikatakan langsung Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

Aan mengatakan, odong-odong termasuk kendaraan modifikasi yang tentunya ini melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca Juga:  Bikin Geger! Mayat Janda Bugil Ditemukan Dalam Indekos

Aadapun kebijakan ini demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.

“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” katanya, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:  Nekat Takbir Keliling, Mobil Plat Merah Purwakarta Dihentikan Balik Polisi

Menurut Aan, penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil.

Baca Juga:  GTPP Covid-19 Indramayu Catat Ada Enam Orang Positif, Dua Diantaranya ASN