Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan, Begini Penjelasan Polisi

Kendaraan odong-odong. (Foto: bantenhits)

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tuturnya melansir dari pmjnews.com.

Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Aan menyampaikan ada beberapa metode. Mulai dari pencegahan hingga muaranya pada penegakan hukum.

Baca Juga:  Waduh! Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 200 per Hari, Menkes Budi Sebut Pemicu Penyebarannya Akibat Pancaroba

Tindakan pencegahan, lanjut dia, dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat himbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

Baca Juga:  Rencana Pembongkaran Makam Keramat di Ciletuh Hilir Bogor Dapat Penolakan Warga

Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Nekat Takbir Keliling, Mobil Plat Merah Purwakarta Dihentikan Balik Polisi

“Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” ujarnya.