Ohhh, Takut Istri Marah Jadi Alasan Pria di Jakarta Ini Bohong ke Polisi

Potret Ray Prama Abdullah. (Foto: pmjnews.com)

“Penyidik menilai bahwa perkara tersebut dapat ditempuh melalui jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang asas ultimum remedium yang merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia sehingga penyidik mengambil keputusan untuk tidak menempuh jalur hukum” ujar Maulana.

Baca Juga:  Cabai Merah dan Minyak Goreng Picu Inflasi 0,66 Persen, Begini Penjelasannya

Adapun pertimbangan polisi menghentikan kasus tersebut karena yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga, memiliki anak balita yang masih membutuhkan peran seorang ayah dan telah mengakui bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran hukum lainnya. (Red)

Baca Juga:  Kabar Baik, Stadion Wibawa Mukti Bekasi Bertahap Bisa Digunakan