Oknum ASN Gelar Resepsi Pernikahan Didenda Rp100 Ribu, Bupati Cianjur Tanggapi Ini

JABARNEWS | CIANJUR – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Cianjur, yang menggelar resepsi pernikahan diputus bersalah karena melanggar PPKM Darurat.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar mengatakan, dari hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring) diputuskan AH bersalah terkait pelanggaran PPKM darurat.

“Didenda Rp 100 ribu atau dikurung 3 hari jika tidak bisa membayar,” katanya, Donovan, Senin (18/7/2021).

Baca Juga:  Parah! Israel Berupaya Rusak Kepercayaan Palestina Terhadap Indonesia Melalui Media, Sebut MUI

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman meminta kepada Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur untuk menindak dengan tegas. Meminta untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS di Cianjur gelar hajatan saat PPKM Darurat.

“Seorang Oknum PNS yang menggelar pesta pernikahan di Kecamatan Cibeber, dan melanggar PPKM Darurat dan beralasan tidak mengetahuinya itu sangat keterlaluan,” katan Herman, Senin (19/7/201).

Baca Juga:  Sebelum Ibadah Umroh, Pedangdut Ayu Ting Ting Tumbang di Mekkah

Terkait adanya oknum PNS yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat tersebut, kata dia, Herman mengaku sudah menginstruksikan Itda untuk segera memanggil dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah saya perintahkan Itda untuk memanggil yang bersangkutan, sedangkan sanksinya kita tunggu aja prosesnya nanti di Ispektorat, dan hal ini harus segera diproses dan diberikan sanksi secepatnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Simak! BMKG Sebut Sejumlah Provinsi Ini Akan Terjadi Hujan

Selain itu, Herman mengungkapkan, oknum PNS yang sudah melanggar PPKM terebut, tidak patut untuk dicontoh oleh ASN lainnya maupun masyarakat umum.

“Dimasa krisis seperti saat ini seharusnya PNS terlibat langsung dalam PPKM ini, namun ini malah melakukan pelanggaran, ini sangat baik untuk dicontoh dan ini sangat disayagkan,” katanya. (Red)