JABARNEWS │ JATIM – Institusi Polri kembali diguncang kasus yang melibatkan anggotanya. Ironisnya, kasus yang melibatkan anggota polisi berinisial Aipda AD ini mengenai dugaan kekerasan seksual.
Diketahui, Aipda AD yang merupakan anggota Polres Pamekasan ini dilaporkan oleh istrinya berinisial HM atas dugaan kekerasan seksual. Dalam laporannya ke Polda Jatim, wanita berusia 41 tahun tersebut mengaku telah dijual suaminya kepada rekannya sesama anggota polisi.
Aipda AD pun kini telah ditangkap dan menjalani penahanan dan pemeriksaan oleh Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Jatim.
“Bersangkutan diamankan di Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan di Propam,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Jumat (6/1/2023).
Soal adanya keterlibatan anggota polisi lainnya dalam kasus tersebut, Kombes Dirmanto enggan menjelaskannya. “Sementara cukup itu dulu,” kata Kombes Dirmanto.
Dikutip dari Antara, Aipda AD ditangkap pada tanggal 3 Januari 2023 lalu. Penangkapan anggota Sabhara Polres Pamekasan merupakan tindaklanjut laporan MH pada 29 Desember 2022.