Tak hanya soal kekerasan seksual, MH juga melaporkan suaminya tersebut atas dugaan pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut seperti diungkapkan kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata. Tak hanya Aipda AD, kata Yongky, kliennya juga melaporkan dua anggota polisi lainnya atas kasus yang sama. Keduanya diketahui berinisial Iptu MHD dan AKP H.
Iptu MHD diketahui berdinas di Polres Pamekasan, sementara AKP H yang bertugas di Polres Bangkalan. “Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda,” kata Yongky.
Namun terhadap ketiga anggota polisi tersebut, kata Yongky, kliennya melaporkan dalam pasal yang berbeda. Aipda AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.
Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana UU ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks. Selanjutnya Iptu MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan.
Yongky pun lalu menjelaskan pasal kekerasan seksual yang dilakukan Aipda AD. Suami korban tersebut ia dilaporkan atas dugaan telah menjual istrinya kepada orang lainnya.