“Ia (Aipda AD) membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya. Padahal Aipda AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH,” jelas Yongky.
Lalu bagaimana peran AKP H dan Iptu MHD dalam perkara tersebut. Menurut Yongky, Iptu MHD dilaporkan atas dugaan pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH. Padahal MH jelas-jelas bukan istrinya.
“Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” ujar Yongky dikutip Kompas.com.
Sementara peran AKP H, kata Yongky, dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Perwira Polri itu disebutkan telah mengirimkan gambar alat vital kepada Aipda AD untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud ia ingin menyetubuhi MH.
Yongky menyebut, kasus ini terjadi sejak tahun 2015 silam. Kemudian baru dilaporkan pada 2020. Namun saat itu yang diproses bukan pelaku utama. Atas dasar itu, MH kemudian kembali melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut langsung ke Polda Jatim. (red)