JABARNEWS │ JAKARTA – Ombudsman RI telah mengungkapkan temuan signifikan mengenai pengelolaan barang bukti di lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Menurut anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, ada beberapa permasalahan yang ditemukan terkait hal ini. Salah satu temuan utama adalah regulasi yang tidak mencakup Rupbasan secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Sehingga Rupbasan tidak memiliki sistem databese sebagaimana yang dimiliki oleh lembaga pemasyarakatan,” kata Johanes dalam keterangan resmi, Jumat (6/10).
Selain itu juga ditemukan bahwa kepolisian, kejaksaan, dan Rupbasan memiliki aturan masing-masing yang berkaitan dengan pengelolaan barang bukti. Hal ini diyakini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Masih menurut Johanes, koordinasi antar lembaga ini juga belum selaras, sehingga kejaksaan dan kepolisian melakukan pengelolaan masing-masing tanpa melibatkan Rupbasan. Meskipun Rupbasan memiliki sarana dan prasarana yang lebih baik untuk tugas ini.