Selain itu, kata Johanes, terdapat masalah terkait jumlah sumber daya manusia (SDM) yang belum memadai untuk mengelola barang bukti di kepolisian, kejaksaan, dan Rupbasan. SDM yang ada juga tidak memiliki kualifikasi sesuai dengan spesifikasi barang bukti di kepolisian dan kejaksaan.
Selain itu masalah sarana dan prasarana juga ditemukan dalam penempatan barang bukti di gudang penyimpanan yang tidak seluruhnya sesuai dengan pengklasifikasian penyimpanan barang bukti karena terbatasnya gudang yang ada. Beberapa Polres bahkan tidak memiliki anggaran untuk mengelola barang bukti. Pencatatan digital juga belum merata dalam pengelolaan barang bukti.
Selama kajian ini, Ombudsman melakukan wawancara dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan observasi tempat penyimpanan barang bukti di beberapa provinsi di Indonesia. Beberapa masalah yang dilaporkan oleh masyarakat termasuk barang bukti yang rusak, hilang, dan mengalami penurunan nilai.
Temuan ini menyoroti perlunya reformasi dalam pengelolaan barang bukti di lembaga penegak hukum untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses hukum. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News