Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal Z.A. menyampaikan instruksi itu dimuat oleh Tito dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Secara garis besar inmendagri tersebut menekankan mengenai pentingnya peran aktif pemerintah daerah, khususnya para gubernur dan bupati/wali kota sebagai pemimpin Satgas Karhutla untuk bersiaga menghadapi potensi karhutla dengan melibatkan semua komponen yang ada di daerah, termasuk masyarakat.
“Penanggulangan bencana karhutla ini tidak bisa dikerjakan secara parsial, apalagi ego sektoral karena peristiwanya sering kali melintasi batas administrasi provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Safrizal. (Red)