Operasi Zebra selama Dua Pekan, Polisi Dilarang Lakukan Tilang Manual

Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Zebra 2022. (foto: istimewa)

Perangkat kamera tersebut berfungsi mendokumentasikan pelanggaran yang kemudian akan diverifikasi sebelum dikirim ke pemilik kendaraan sesuai pelat nomor. Jika memenuhi berbagai syarat, foto atau video dijadikan barang bukti untuk penindakan pelanggar.

Baca Juga:  Ujicoba Lawan PSS, Cedera Castillion Warnai Kemenangan Persib

Agung berpesan kepada para petugas di lapangan agar menjalankan arahan Kakorlantas Polri yang ingin penindakan bersifat simpatik dan humanis. Sementara itu masyarkat yang menggunakan jalan diharapkan patuh peraturan lalu lintas. (red)

Baca Juga:  Korlantas Polri Selidiki Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92