JABARNEWS | BANDUNG – Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam pembongkaran bangunan bersejarah Cagar Budaya Rumah Ema Idham atau Rumah Singgah Bung Karno di Jl. Ahmad Yani No. 12, Kelurahan Padang Pasir, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Sekretaris Jenderal DPP PA GMNI Abdy Yuhana mengatakan, pembongkaran tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun juga dengan semangat merawat memori kolektif yang membentuk identitas kebangsaan.
Pihaknya mendukung penuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lantaran Rumah Singgah tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Harus ada tindakan hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Abdy yang juga menjabar sebagai Anggota DPRD Jabar, Selasa (21/2/2023).
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan salah satu syarat bangsa itu maju adalah adanya kebanggaan terhadap sejarahnya. Penulis Swedia, Juri Lina dalam bukunya Architect of Deception –The Concealed History of Freemasonry sudah mewanti-wanti akan pentingnya arti sejarah bagi sebuah bangsa.