“Ada bahaya yang mengintai bila suatu bangsa melupakan atau tercerabut dari akar sejarahnya,” tuturnya.
Mengutip buku tersebut, Abdy menyebut ada tiga cara yang dilakukan pihak luar untuk melemahkan dan menjajah suatu negeri. Pertama, kaburkan sejarahnya. Kedua, hancurkan bukti-bukti sejarahnya agar tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
“Lalu yang ketiga, putuskan hubungan mereka dengan leluhurnya dengan mengatakan bahwa leluhurnya itu bodoh dan primitif,” ujarnya.
Dia mengungkap masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya. “Saya kira ini menjadi pekerjaan rumah untuk kita semua,” tandasnya.
Mengutip situs resmi Pemerintah Kota Padang, Rumah Ema Idham didirikan pada 1930 dan ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.