Sebagai contoh tahun lalu, melalui Tim Iluni FHUI sukses memberikan pendampingan kepada salah satu Civitas Akademika UI yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, dan dinyatakan sebagai tersangka oleh aparat.
“Upaya advokasi Iluni UI berhasil mendorong proses hukum yang adil untuk korban dengan dicabutnya status tersangka,” ujarnya.
Kemudian pada awal tahun 2023, lanjut Fitrianto, Iluni UI menerima pengaduan lagi dari salah satu alumni yang merasa telah dikriminalisasi dan dihukum secara tidak adil.
Kasus tersebut melibatkan Saudara Ibnu Rusyd Elwahby, warga ILUNI Fakultas Teknik Kimia (d/h Gas Petro Kimia) yang diputus pada tingkat kasasi oleh Majelis Hakim di Mahkamah Agung RI bersalah dengan hukuman pidana maksimal 13 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Diduga kuat kasus ini sarat dengan unsur kriminalisasi padahal pada proses hukum sebelumnya pada tingkat pertama menghasilkan putusan Sdr. Ibnu Rusyd Elwahby (IRE) ini dinyatakan bebas murni, dan seharusnya obyek perkara diselesaikan pada ranah Perdata.