Perkara ini didahului dengan hubungan bisnis antara Sdr. Ibnu Rusyd dengan PT Adaro Indonesia berdasarkan suatu perjanjian penyediaan jasa yang telah berlangsung secara langgeng dari tahun 2015 – 2020.
Tanpa bermaksud untuk mendahului hasil akhir proses perkara yang sedang berlangsung, dan dengan tetap menjunjung tinggi independensi hakim dan peradilan, Iluni UI mencium adanya kejanggalan dalam Putusan Kasasi tersebut yang keluar dalam waktu hanya 19 hari saja, padahal tidak ada alasan kuat untuk memprioritaskan perkara ini.
Sedangkan banyak sekali tumpukan perkara pidana yang masih menunggu antrean hingga berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tidak terkecuali perkara yang menjadi perhatian publik. Dengan singkatnya waktu putusan, apa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis untuk memutus bertentangan dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang justru dengan dasar pemeriksaan fakta telah membebaskan Sdr. Ibnu Rusyd karena tidak terbukti ada kesalahan atau pidananya.
Kemudian, dalam kasus Sdr. Ibnu Rusyd, Tim Advokasi Iluni UI menganggap terdapat penerapan hukum pidana pencucian uang yang keliru dari segi konsepsi akademik maupun maksud dan tujuan pembentukan undang-undang.
Pada prinsipnya pidana pencucian uang harus mengandung perbuatan yang merugikan keuangan negara dan kepentingan publik, memiliki dampak besar terhadap sistem dan tatanan ekonomi.