“Tim bersama-sama dengan pemangku kepentingan dan elemen masyarakat seperti para pakar maupun praktisi Hukum Pidana dan Perdata UI, unsur PPATK hingga Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang telah lama mencermati kasus ini bersama pihak lainnya akan mengawal, memantau, mengadvokasi dan memberikan pendampingan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali,” paparnya.
Selain itu, Tim Advokasi Iluni UI juga menghendaki agar UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dapat diimplementasikan sesuai dengan tujuan luhurnya.
Ahmad menerangkan Iluni UI masih menaruh kepercayaan dan harapan tinggi kepada institusi Mahkamah Agung RI sebagai benteng terakhir keadilan, yang diharapkan sekali lagi dapat menunjukkan marwahnya sebagai lembaga tertinggi peradilan.
“Untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran, kejujuran, bebas dari segala bentuk transaksi, intervensi dan pengaruh-pengaruh pihak luar,” tandasnya. (Red)