JABARNEWS | JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut menanggapi pernyataan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang mengatakan adanya dugaan kejahatan terkait hilangnya beberapa organ tubuh Brigadir J pasca autopsi.
Tanggapan Refly Harun tersebut disampaikannya melalui akun YouTube pribadinya, 2 Agustus 2022.
Menurut Refly Harun, tidak ditemukannya beberapa organ tubuh pasca autopsi adalah hal serius dan patut dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Bukan kasus kecil ya, kalau ada penghilangan-penghilangan seperti ini,” ungkap Refly Harun.
Menurut Refly, informasi yang disampaikan pengacara Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak perlu ditangani serius.