Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Tanggapi Dugaan kejahatan Penghilangan Organ Tubuh Brigadir J

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut menanggapi pernyataan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang mengatakan adanya dugaan kejahatan terkait hilangnya beberapa organ tubuh Brigadir J pasca autopsi.

Baca Juga:  TOK, Polisi Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tanggapan Refly Harun tersebut disampaikannya melalui akun YouTube pribadinya, 2 Agustus 2022.

Menurut Refly Harun, tidak ditemukannya beberapa organ tubuh pasca autopsi adalah hal serius dan patut dilakukan tindakan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Optimalkan Cicabe Jadi Pusat Pengolahan Sampah

“Bukan kasus kecil ya, kalau ada penghilangan-penghilangan seperti ini,” ungkap Refly Harun.

Menurut Refly, informasi yang disampaikan pengacara Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak perlu ditangani serius.

Baca Juga:  Polri Bakal Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran pada 5 Maret Mendatang