Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Tanggapi Dugaan kejahatan Penghilangan Organ Tubuh Brigadir J

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Foto: Dodi/Jabarnews)

“Kalau memang pankreasnya hilang, tentu harus dipersoalkan kenapa pankreasnya hilang,” terang Refly.

Sang pakar hukum tata negara tersebut mengaku turut prihatin atas informasi yang telah disampaikan sang pengacara, yang menyebut adanya beberapa organ tubuh Brigadir J yang hilang setelah autopsi.

Baca Juga:  Resmi Jadi Tersangka, Bharada E Langsung Ditahan

“Tentu kita merasa prihatin kalau semisal memang benar yang dikatakan Kamaruddin Simanjuntak,” tutur Refly.

Diketahui, sebelumnya Kamaruddin membuat geger publik dengan pernyataanya yang mengatakan ada beberapa kejanggalan pasca autopsi, ia menyebut organ otak Brigadir J pindah dari kepala ke dada, dan ia juga mengatakan bahwa ada beberapa organ lainnya yang hilang.(Dodi)

Baca Juga:  Datangi Kantor Komnas HAM, Ajudan Ferdy Sambo Dimintai Keterangan Terkait Kejadian Baku Tembak