Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut perlu dikoreksi atau diajukan banding. Sebab berpotensi adanya penundaan pelaksanaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari dari jadwal semula.
“Konsekuensinya, pelaksanaan pemilu lebih 2 tahun dari ketentuan konstitusi yang menyatakan pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” kata dia.
Dalam perspektif ilmu hukum tata negara jelas dia, seharusnya semua sengketa atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu diperlakukan khusus. Kekhususan ini diperlukan karena adanya batasan waktu untuk melaksanakan pemilu.
Oleh karenanya, dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah sangat jelas bahwa seluruh sengketa ataupun pelanggaran penyelenggaraan pemilu diatur secara khusus, baik lembaga yang berwenang, proses dan kedudukan putusan dari lembaga yang berwenang.