Pakar Hukum UGM Sebut Putusan Penundaan Pemilu Keliru dan Berpotensi Melanggar Konstitusi

Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

Namun, rupanya masih ada celah yaitu, terkait dilaksanakan atau tidaknya putusan dari lembaga-lembaga yang berwenang.

“Hal inilah yang dimanfaatkan oleh partai Prima. Menurut saya, seharusnya Bawaslu menegur ataupun menindak KPU dengan tidak melaksanakan putusannya secara penuh. Sengketa antar KPU dan Bawaslu itu bisa diselesaikan di DKPP. Dengan demikian, ini masalah pengawasan atau putusan dan kepatuhan atas putusan lembaga yang berwenang,” kata dia.

Baca Juga:  Sebanyak 43 Persen Pemilih Belum Tahu Jadwal Pemilu, Kok Bisa?

Semua hal yang terkait dengan pemilu dilarang untuk diajukan ke peradilan selain yang ditentukan dalam UU Pemilu. Selain itu, Bawaslu harus dengan cermat mengawasi setiap putusan yang dikeluarkannya, jika tidak maka gugatan seperti ini pasti akan selalu menjadi kendala dalam proses pelaksanaan pemilu.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran unggul di DKI Jakarta, KPU RI Bilang Begini

Adapun permasalahan gugatan mengenai perbuatan melawan hukum di bidang tindakan pemerintahan merupakan kewenangan PTUN bukan PN. Sesuai dengan PerMA No.2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan.

Baca Juga:  Bawaslu: Waspada IKP Kota Bandung Masuk Level Rawan Sedang