JABARNEWS | BANDUNG – Seorang perempuan berinisial N (42) diringkus Polres Metro Jakarta Barat karena menjadi pengepuil uang hasil judi online.
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muharram Wibisono mengatakan, penangkapan terhadap N bermula dari adanya informasi keresahan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian yang dilakukan di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023,” ucapnya, Jumat (2/6/2023).
Wibisono menjelaskan, modus yang dilakukan oleh N yakni menjadi perantara dengan menerima beberapa uang dari para pemain judi togel. Selanjutnya, uang tersebut dimainkan oleh N melalui website.
“Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu ya,” kata dia.