Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan nomor togel, bukti transfer, dan uang fisik.
“Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi online yang dimainkan oleh N melalui handphone miliknya,” ujarnya.
Bintang menambahkan, pelaku kurang lebih sudah 3 bulan melakoni pekerjaannya sebagai pengepul judi togel online tersebut. Ia menjual kupon sebanyak lima kali dimulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB dan 22.00 WIB.
Dalam sekali deposit, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu. “Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul 5 kali jadwalnya,” ungkapnya.
“Dan dia juga mendapatkan keuntungan 20% dari bandar setiap harinya melakukan depositnya ataupun dia menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini,” lanjutnya.