Parkir Liar Marak Di Garut, Ini Kata Dishub

JABARNEWS | GARUT – Area terlarang atau zona merah kerap dijadikan lokasi parkir liar di kota Garut. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut berkilah, belum adanya Peraturan Daerah (Perda) menjadi kendala untuk menertibkan parkir liar itu.

“Dishub sudah menugaskan ratusan juru parkir untuk ditempatkan di titik-titik lahan parkir resmi. Minggu kemarin, kami sudah memberikan surat tugas bagi sekitar 600-an juru parkir yang ditempatkan di sejumlah titik lahan parkir di Garut. Namun, kalau untuk menindak atau penertibkan parkir liar itu bukan wewenang kami,” kata Kepala Dishub Kabupaten Garut, Suherman, dikutip kabarpriangan.co.id, Jumat (22/2/2019).

Baca Juga:  Carut Marut Pendataan Penerima Bantuan Sosial

“Kita hanya bisa menegur, misalnya pa jangan ada di sini, pa tidak boleh parkir di sana. Kalau tindakan, itu harus pihak yang berwenang yang melanggar peraturan daerah, paling tidak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” tambahnya.

Baca Juga:  Sergai Utus 56 Kafilah Ikuti MQT Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Dikatakannya, kalau di daerah lain yang menindak parkir liar itu Dishub. Namun, untuk di Kabupaten Garut tidak bisa melakukan tindakan itu. Pasalnya, belum ada perda yang memberikan kewenangan kepada Dishub memberikan tindakan.

“Jadi kalau di Garut, perdanya belum karena tidak membuat produk itu. Yang harus bertindak itu satpol PP atau kepolisian,” ujar Suherman.

Baca Juga:  Begini Cara Dandim 0619/Purwakarta Ingatkan Masyarakat Tentang Protokol Kesehatan

Dia menambahkan, untuk teknisnya, bisa saja mungkin dari PPNS menginformasikan kepada kepolisian.

“Nanti kepolisian yang menindaknya. Maunya yang membuat SK saya, yang menindaknya saya. Kalau misalkan perda-nya seperti itu, ya kami jalankan,” katanya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat