Selain itu, Idham menyebut RKDK juga ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan. “Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, KPK dan PPATK,” ujarnya.
Berikut sembilan parpol yang membuat RKDK untuk Pemilu 2024, yakni:
1. Partai Golkar,
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
3. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
4. Partai Amanat Nasional (PAN).
5. Partai Demokrat,
6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
7. Partai Perindo,
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
9. Partai Ummat. (Red)