Parpol Peserta Pemilu 2024 yang Miliki Rekening Khusus Dana Kampanye Baru Sembilan, Ini Daftarnya

Pemilu
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Medcom).

Selain itu, Idham menyebut RKDK juga ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan. “Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, KPK dan PPATK,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Kota Bekasi Soalkan Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Ini Alasannya

Berikut sembilan parpol yang membuat RKDK untuk Pemilu 2024, yakni:

1. Partai Golkar,
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
3. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
4. Partai Amanat Nasional (PAN).
5. Partai Demokrat,

Baca Juga:  ASKOPIS Soroti Isu Hoax dan Politisasi Agama Jelang Pemilu 2024

6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
7. Partai Perindo,
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
9. Partai Ummat. (Red)