JABARNEWS | BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menangapi hal itu, Partai Buruh selaku salah satu pemohon gugatan akan melakukan unjuk rasa untuk mengawal putusan tersebut di sekitar Gedung MK, Jakarta Pusat.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya merupakan satu-satunya partai politik yang meminta MK untuk mencabut UU Cipta Kerja.
“Dengan demikian, Partai Buruh akan bersikap terhadap keputusan MK, bilamana gugatan uji formil ini kalah, yakni dengan mengorganisir aksi-aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja,” kata Said dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Senin (2/9/2023).
Dia mengklaim akan melibatkan sekitar 80 persen buruh yang berserikat untuk unjuk rasa jika gugatannya agar UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional tidak dikabulkan MK. Bahkan, buruh informal, petani, nelayan, mahasiswa, miskin kota, disabilitas juga akan dilibatkan pada aksi tersebut.