JABARNEWS │ JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Berdasarkan hasil verifikasi oleh KPU pada sejak Minggu lalu, Partai Prima disebut tak memenuhi syarat keanggotaan partai.
Dalam surat keputusannya, KPU menyatakan rekapitulasi hasil verifikasi keanggotaan terhadap hasil analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota partai politik.
“Hasil perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” mengutip keputusan KPU seperti diberitakan Detik.com.
Seperti diketahui, sebelumnya Partai Prima sempat mengikut tahapan verifikasi bersama partai-partai lainnya. Kala itu, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
Partai Prima lalu menggugat ke Bawaslu. Hasilnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan lagi kepada Partai Prima. Namun KPU tak menggubris hingga membuat Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.