Partai Prima Kembali Tak Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024

KPU nyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi.
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Berdasarkan hasil verifikasi oleh KPU pada sejak Minggu lalu, Partai Prima disebut tak memenuhi syarat keanggotaan partai.

Baca Juga:  Penerapan PSBB, Polda Jabar Siap Mengantisipasi Berbagai Macam Situasi

Dalam surat keputusannya, KPU menyatakan rekapitulasi hasil verifikasi keanggotaan terhadap hasil analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota partai politik.

“Hasil perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” mengutip keputusan KPU seperti diberitakan Detik.com.

Baca Juga:  Ingatkan PKD, Panwascam Pagaden Tegaskan Pentingnya Pengawasan Logistik Pemilu 2024

Seperti diketahui, sebelumnya Partai Prima sempat mengikut tahapan verifikasi bersama partai-partai lainnya. Kala itu, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

Baca Juga:  Jawa Barat Bakal Jadi Penentu Kemenangan Kemenangan Anies Baswedan di Pemilu 2024

Partai Prima lalu menggugat ke Bawaslu. Hasilnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan lagi kepada Partai Prima. Namun KPU tak menggubris hingga membuat Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.