PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. KPU diperintahkan untuk menghentikan tahapan pemilu yang sedang berjalan. Bisa berimplikasi pada penundaan pemilu yang telah dijadwalkan tahun 2024.
Tak tinggal diam, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, banding KPU dikabulkan, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal. Tahapan pemilu kembali dilanjutkan.
Meski demikian, Partai Prima tetap harus diberikan kesempatan lagi untuk diverifikasi. KPU lalu menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat untuk mengikut Pemilu 2024.
Terbaru, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo mengaku bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
Langkah itu diambil usai Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Agus Jabo merasa dicurangi KPU dalam proses verifikasi.
“Kami akan melakukan kasasi dan sedang mempertimbangkan laporan ke DKPP,” kata Jabo pada jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Selasa (18/4).
Jabo menyampaikan Prima akan mengajukan kasasi penundaan pemilu setelah Idulfitri. Mereka akan beraksi setelah kantor-kantor pemerintah kembali aktif. (red)