JABARNEWS | JAKARTA – Menyusul terjadinya kericuhan saat Arema FC menjamu Persib Bandung, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Minggu (15/4/2018), klub berjuluk Singo Edan itu dijatuhi sanksi oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Sanksi yang ditimpakan kepada Arema berupa denda sebesar Rp. 300 juta. Panpel pertandingan juga diperintahkan menutup tribune timur Stadion Kanjuruhan.
Dikutip laman Kompas, salinan surat yang diterima oleh manajemen Arema FC pada Kamis (19/4/2018) malam berjumlah dua lembar. Surat pertama bernomor 022/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018 tentang keterangan tingkah laku buruk suporter yang berakibat pada denda Rp 250 juta dan surat kedua dengan nomor 023/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018 berisi keterangan tentang tingkah laku buruk panitia pelaksana pertandingan yang berakibat denda Rp 50 juta.
Poin dalam surat kedua itu menyebutkan, panpel gagal memberikan rasa nyaman bagi perangkat pertandingan serta karena terjadi pelemparan botol dan sepatu yang mengakibatkan terlukanya pelatih Persib Bandung, penyalaan cerawat dan masuknya penonton ke lapangan.
Panpel juga diperintahkan menutup sebagian tribune stadion, dalam hal ini tribune timur. Dengan demikian, tempat tersebut tidak akan digunakan saat Arema FC menjamu Persipura Jayapura pada 27 April 2018 dan melawan PSM Makassar pada 13 Mei 2018.
Dalam surat tersebut, Komdis memberikan kesempatan kepada manajemen Arema FC melakukan banding.
“walaupun ada kesempatan banding, namun kami tidak akan mengambil langkah itu. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, apa pun keputusan kami terima. Apakah itu mengacu pada hukuman klub sebelumnya, manajemen siap menerimanya,” kata CEO Arema FC, Iwan Budianto. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat