Paslon Pasti Gagal Ikut Pilkada Garut

JABARNEWS | GARUT – Mahkamah Agung (MA) membatalkan keikutsertaan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut, Agus Supriadi dan Imas Aan Ubudiyah (Pasti) di Pilkada 2018. Gugatan Paslon yang diusung Partai Demokrat dan PKB itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga:  Lima Pemuda Pelopor Wakili Purwakarta Di Tingkat Provinsi

“Betul informasi dari Mahkamah Agung RI terkait penolakan gugatan Agus Supriadi dan Imas Aan Ubudiyah sudah kami terima tadi pagi. Sekarang Tim Kuasa sedang mempelajari isi putusan tersebut,” ungkap Tim Kuasa Hukum Pasangan Agus Supriadi-Teh Imas (PASTI), Budi Rahadian SH, Jumat (13/4/2018).

Baca Juga:  Dunia Musik Tanah Air Berduka, Vokalis Steven and Coconut Treez Wafat

Dengan adanya penolakan gugatan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan MA, secara otomatis pasangan Agus Supriadi dan Imas Ubudiyah dibatalkan partisipasinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut Tahun 2018. Sebelum Tim Kuasa Hukum Pasti mengajukan Kasasi ke MA, gugatan Paslon Agus-Imas ditolak PT TUN. (Tgr)

Baca Juga:  Pemprov Jabar Beli Ventilator Buatan PT DI dan PT Pindad

Jabarnews | Berita Jawa Barat