Rapat pleno itu juga memutuskan larangan untuk memberikan honor dalam bentuk apapun kepada petugas PBNU yang dikirim untuk melaksanakan tugas organisasi.
Yahya Cholil Staquf menegaskan semua pembiayaan untuk penugasan petugas tersebut akan ditanggung oleh PBNU dan jajaran pengurus di daerah dilarang memberikan apapun kepada mereka.
Larangan itu termasuk dalam bagian hasil rapat pleno yang bertujuan dalam meningkatkan kinerja PBNU. Dia mengatakan, rapat itu juga menghasilkan aturan lain.
“Beberapa kesepakatan yang dihasilkan termasuk tentang pedoman penyelenggaraan organisasi, peraturan tentang pedoman penyelenggaraan konferensi atau forum-forum,” jelasnya.
Terdapat pula aturan tata cara pelantikan kepengurusan, pedoman pelarangan rangkap jabatan, peraturan terkait bantuan perjalanan penugasan dan pedoman kerja sama usaha.