PBNU Protes, Ormasnya Disebut Radikal

JABARNEWS | JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyayangkan terbitnya buku panduan belajar sejarah untuk Kelas V Sekolah Dasar (SD), yang menyebut Organisasi Kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) sebagai salah satu organisasi radikal.

Meskipun, kata dia, frasa ‘organisasi Radikal’ yang dimaksud adalah organisasi radikal yang bersikap keras menentang penjajahan Belanda.

“Dalam konteks ini, PBNU sangat menyayangkan diksi ‘organisasi radikal’ yang digunakan Kemdikbud dalam buku tersebut,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini di Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.

Baca Juga:  Diduga Hina Nabi Muhammad, Politisi India Nupur Sharma Dikecam Seluruh Dunia

Menurut Helmy, istilah tersebut bisa menimbulkan kesalahpahaman oleh peserta didik di sekolah terhadap Nahdlatul Ulama.

Organisasi radikal belakangan identik dengan organisasi yang melawan dan merongrong pemerintah, melakukan tindakan-tindakan radikal, menyebarkan teror dan lain sebagainya. Pemahaman seperti ini akan berbahaya, terutama jika diajarkan kepada siswa-siswi.

“Dalam buku tersebut, Kemdikbud kurang jeli dan tidak pas dalam membuat fase pergerakan nasional dalam memerjuangkan kemerdekaan,” katanya.

Penulis buku menyebut setelah mengalami fase pergerakan nasional pada tahun 1900-an, kemudian dilanjutkan dengan fase masa awal radikal yang terjadi pada tahun 1920-1926. Istilah masa awal radikal ini yang keliru dan tidak tepat.

Baca Juga:  Dua Kali Pilkades Ditunda, Bupati Ciamis Sampaikan Permohonan Maaf

“Jika ingin menggambarkan perjuangan kala itu, yang lebih tepat frasa yang digunakan adalah masa patriotisme, yakni masa-masa menentang dan melawan penjajah,” katanya.

Oleh karena itu, PBNU meminta kepada Kemdikbud untuk bertanggung jawab atas persoalan ini. Potensi mudarat yang ditimbulkan sangat besar sehingga harus diambil langkah cepat untuk menyikapinya.

Sebelumnya, buku yang diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud pada tahun 2017 itu ditulis bahwa NU termasuk organisasi radikal bersama Perhimpunan Indonesia (PI), Partai Komunis Indonesia (PKI) dan juga Partai Nasionalis Indonesia (PNI).

Baca Juga:  Habis Ricuh Terbitlah Denda Rp. 300 Juta Buat Arema

Ketua Perguruan NU Syamsul Anam menyayangkan kejadian tersebut. Dia menilai hal itu merupakan upaya mengaburkan dan black campaign Ormas NU. “Semua yang terlibat baik penerbit maupun penulisnya dan semua yang berwenang agar ditindak tegas,” katanya. (Har)



Jabarnews | Berita Jawa Barat