MA mengakui Pasal 273 UU LLAJ adalah pasal tidur. Sebab, penyidik jarang menjerat penyelenggara jalan di kasus jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan.
“Saat ini perkara kecelakaan akibat jalan rusak dapat ditemukan dalam gugatan perdata dan putusan pengadilan terkait ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas itu. Namun, dalam aspek pidananya, perlu diyakinkan penggunaan pasal 273 UU LLAJ,” bebernya.
Berikut isi Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Bunyi lengkap Pasal 273 adalah:
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).