JABARNEWS | JAKARTA – Pemberian tiket Asian Games pada pejabat atau penyelenggara negara termasuk bagian dari gratifikasi meski harganya di bawah Rp.10 juta.
“Terkait pertanyaan apakah gratifikasi di bawah Rp 10 juta juga wajib dilaporkan, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut wajib dilaporkan ke KPK sesuai Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12C UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).
Melansir dari merdeka.com, Febri mengatakan, Undang-Undang tidak mengatur batasan nilai gratifikasi. Barang tersebut bisa dikategorikan gratifikasi jika diterima oleh penyelenggara negara atau pejabat.
“Seharusnya pejabat bisa membeli sendiri tiket Asian Games tersebut tanpa harus meminta pada pihak-pihak lain,” kata Febri.
Jika pejabat atau penyelenggara negara sepakat untuk memberantas tindak pidana korupsi termasuk penerimaan gratifikasi maka bisa dilakukan dari menolak atau tidak meminta tiket Asian Games atau yang lainnya yang masih berhubungan dengan jabatan.
“KPK saat ini lebih mengemukakan aspek pencegahannya. Karena itulah KPK mengimbau pihak-pihak yang menerima agar melaporkan pada KPK. Jika ada niat baik dan kesadaran melapor, maka tidak perlu ada sanksi administratif ataupun pidana,” kata Febri.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sempat menyebut bahwa penerimaan tiket Asian Games tidak termasuk kategori gratifikasi. Menurut JK, pejabat yang menerima tiket Asian Games tak perlu lapor ke KPK. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat