JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberikan komentar terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali dengan tersangka Djoko Tjandra yang baru ditangkap di Malaysia setelah selama 11 tahun menjadi buronan dan dianggap mempermalukan negara Indonesia.
“Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya,” kata Mahfud dalam akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (1/8/2020).
Ia juga mengatakan, pejabat lain yang memberikan ruang kepada Djoko Tjandra untuk kabur harus diberikan hukuman. Mahfud mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini
“Pejabat-pejabat yang melindungi Djoko Tjandra pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” kata Mahfud dikutip dari laman Tribun.
Selain itu, dalam penyerahan tersangka Djoko Tjandra, Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, memimpin langsung penyerahan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung RI di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (31/7/2020) lalu.
Listyo mengatakan Djoko Tjandra masih harus dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan yang dimaksudkan terkait pelariannya selama di Indonesia.
“Pemeriksaan kasus-kasus yang terjadi yaitu keluar-masuk Djoko Tjandra dan kepentingan lain. Jadi saat ini yang bersangkutan dititipkan di Mabes Polri untuk memudahkan Bareskrim Polri untuk lanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan Djoko Tjandra,” katanya. (Red)