Pelaksanaan Pilkada 2024 Dimajukan, Berikut Jadwalnya

Pilkada Serentak 2024
Wacana jadwal Pilkada Serentak 2024 dimajukan makin menguat. (foto: istimewa)

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Utut Adianto menyatakan bahwa fraksinya menerima usulan rencana revisi waktu pelaksanaan Pilkada menjadi tanggal 17 September 2024. Keputusan tersebut diambil setelah rapat pleno yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Juga:  Dari Padi hingga Ubi Kayu, Berikut Daftar Hasil Pertanian yang Dikenakan Pajak

“Menerima, untuk maju ke September,” ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

Utut menjelaskan bahwa alasan di balik perubahan jadwal ini adalah untuk memastikan keserentakan dalam pelantikan kepala daerah terpilih pada Januari 2025. Semula, regulasi perubahan jadwal Pilkada 2024 akan menggunakan Perppu.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi vs Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2024, Mana yang Lebih Unggul?

Namun, setelah berkomunikasi dengan pemerintah, keputusan diambil untuk mengatur melalui undang-undang karena Pilkada merupakan bagian dari undang-undang.

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI, Herman Khaeron, menganggap bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada perlu segera diselesaikan mengingat waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang semakin mendekat.

Baca Juga:  Atasi Sengketa Sentul City Bogor, DPR RI Segera Bentuk Pansus Mafia Tanah

Dalam pandangannya, penggunaan Perppu mungkin akan lebih cepat dalam mengatasi urgensi perubahan jadwal tersebut. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News