JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Kota Tasikmalaya telah menangkap seorang pelaku perobekan Alquran berinisial EN (33) warga Cigeureung, Kota Tasikmalaya.
“Penangkapan terduga pelaku berawal dari sebuah informasi masyarakat yang telah menemukan lembaran Al Quran yang berserekan di sekitar Jalan Galunggung, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Tasikmalaya, AKP Dadang Sudiantoro saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kota Tasikmalaya, Jumat Siang (20/12/2019).
Berawal dari laporan tersebut, Polres Kota Tasikmalaya langsung melakukan penyelidikan dan mencari dan mengumpulkan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Dari keterangan saksi Satpam yang mengatakan bahwa pada hari Minggu sebelumnya sempat melihat Al Quran yang masih utuh di rumah kosong yang sering ditinggali oleh pelaku,” kata Dadang.
Dari keterangan saksi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke tempat rumah terduga pelaku. Di sana ditemukan Al Quran yang sebelumnya masih utuh sudah banyak potongan yang berserekan di tempat tidur pelaku. Potongan Al Quran sama persis dengan potongan yang ditemukan berserakan di jalan.
“Pelaku mengaku telah membuang sobekan Al Quran pada Hari Kamis (19/12/2019) sekitar pukul 01.00 WIB lalu,” jelas Dadang.
Dengan alat bukti tersebut petugas telah menetapkan EN sebagai tersangka dan dijerat Pasal 156 Huruf (a) KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
Selain menetapkan tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti 3 plastik kresek sobekan Al Quran yang berserekan di jalan.
“Untuk motif pelaku sejauh ini masih kita dalami, namun jika dilihat latar belakang tersangka dan keterangan keluarganya, tersangka ini memiliki persoalan kejiwaan sejak tahun 2008,” ucap Dadang. (CR1)