JABARNEWS | BANDUNG – Sebagian besar pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan server di luar negeri.
Hal tersebut berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
“Hal ini terindikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka),” kata Friderica di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
OJK mencatat, sejak awal Januari hingga akhir Juni tahun ini, otoritas bidang keuangan itu telah menerima sebanyak 8.213 aduan terkait pinjol ilegal.