Pelaku Usaha Diminta Tingkatkan Produksi Guna Jaga Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan

Pasar Sederhana Kota Bandung. salah satu ruang publik yang mendapat perlakuan aturan PPKM Level 3. (internet)

“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” tegasnya.

Dikutip dari pmjnews.com, adapun ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi tiap pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

Baca Juga:  Selama Ramadan, TKCI Purwakarta Terus Gelar Kegiatan Berbagi

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” terang Helmy.

Baca Juga:  Ketua KPU Ingatkan PPS, Pemilu Harus Sukses

Kemudian, Pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Baca Juga:  Seorang Pedagang Positif Covid-19, Satu Blok di Pasar Baru Tutup Sementara

Selanjutnya, dalam Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), bahwa minyak goreng masuk dalam Barang Kebutuhan Pokok hasil industri.