JABAR NEWS | PURWAKARTA – Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan terbesar didunia yang terdiri dari pulau-pulau kecil yang tersusun dari sabang hingga merauke. Dari banyaknya pulau-pulau tersebut, Indonesia memiliki panjang garis pantai terpanjang keempat di dunia yang diumumkan oleh PBB pada tahun 2008 yaitu sejauh 95.181 kilometer.
Dari panjangnya garis pantai Indonesia yang cukup panjang, menurut penelitian sektor kelautan Indonesia. Sebenarnya Indonesia mampu menyumbang 140 miliar dolar As pertahun. Hal tersebut merupakan potensi yang sangat besar apabila Indonesia mampu dan serius menjadikan Indonesia negara maritim. Namun sayangnya pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki indonesiayang berada di laut belum tereksplor secar optimal.
Berkaca dari nenek moyang kita dahulu, negara kita pernah jaya dilautan. Seperti semboyan TNI AL (Angkatan Laut) yaitu Jalesveva Jayamahe yang artinya “Dilaut Kita Jaya”. Dari semboyan tersebut sebenarnya Indonesia sendiri mempunyai sumber daya kelautan yang menjadi komoditas unggulan yang diminati dipasar dunia.
Sumber daya alam yang diminati di pasar dunia yaitu ikan. Ikan yang diminati diantaranya yaitu seperti ikan tuna, ikan kakap, ikan cakalang, ikan tongkol, ikan kembung, ikan tenggiri dan lain-lain. Dari banyaknya jenis ikan tersebut menurut Food and Agricultural Organization (FAO) mencatat bahwa Indonesia merupakan negara produsen terbesar kedua ikan laut di dunia setelah China. Kenapa China bisa memegang peringkat pertama yang memprodusen ikan terbanyak di dunia, karena menurut Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa China saat ini produksi hasil dari lautnya mencapai 50 juta ton per tahun. Sedangkan Indonesia hanya 13 juta ton per tahun.
Tingginya China memproduksi hasil laut dikarenakan China didukung oleh alat kapal bertonasi besar yang mampu mengeksploitasi secara lebih luas lagi. Selain produksi hasil laut Indonesia, produksi hasil budidaya perairan air tawar Indonesia mampu menjadi komoditas unggulan yang memjanjikan. Diantaranya hasil dari budidaya air tawar Indonesia yaitu seperti budidaya ikan lele, budidaya ikan gurame, budidaya ikan nila, budidaya ikan patin, budidaya ikan mas.
Hasil dari budidaya ikan air tawara ini, pada tahun 2011 dapat menghasilkan 6,98 juta ton ikan air tawar. Dengan kekayaan hasil perikanan yang dimiliki Indonesia, seharusnya Indonesia mampu menjadikan perikanan sebagai salah satu sektor utama perekonomian negara. Namun pada kenyataannya, Indonesia masih tertinggal dengan negara China dalam pengeksploitas hasil perikanannya seperti yang telah dijelaskan di atas.
Bukan berarti ketertinggalan Indonesia dengan China dalam mengeksploitasi hasil perikanannya, Indonesia harus mengeksploitasi perikanannya secara berlebihan. Karena, mengeskploitasi secara berlebihan dapat menghilangkan sumber daya alam, pertumbuhan populasi ikan yang lambat, dan tingkat biomassa yang rendah.
Dampak penangkapan ikan berlebihan secara tidak langsung juga dapat mengurangi pendapatan nelayan sehingga sebagian nelayan beralih profesi. Contohnya seperti di laut China timur, para nelayan beralih dari penangkapan ikan beralih ke budidaya perairan, pemrosesan ikan, dan wisata bahari yang dikarenakan tangkapan lokal di laut china timur itu menurun.
Disamping itu mengeksploitasi ikan secara berlebihan terus terjadi di negara kita diberbagai wilayah. Dalam situs berita online kata Syarif “Indonesia memiliki populasi ikan sekitar 6,5 juta ton. Secara aturan internasional kita hanya diperbolehkan menangkap ikan sebanyak 80 persen saja. Tetapi yang terjadi adalah kita sudah menangkap ikan sebanyak 5,8 juta ton dilaut,”. Hal tersebut telah menyalahi aturan penangkapan ikan.
Selain dari penangkapan ikan secara berlebihan permasalahnyapun bertambah dikarena perikanan Indonesia dicuri oleh negara asing secara berlebihan yang menyebabkan Indonesia mengalami kerugian besar. Pencurian tersebut bisa juga kita sebut dengan Illegal Fishing.
Illegal Fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan secara illegal di perairan wilayah atau ZEE suatu negara, atau tidak memiliki izin dari negara tersebut (Rokhmin Dahuri, 2012). Berdasarkan FAO, penangkapan ilegal telah menyebabkan total kerugian hingga 23 miliar dolar di seluruh dunia, dengan 30 persennya merupakan kerugian yang dialami Indonesia.
Menurut pengamat, penangkapan ikan ilegal maupun yang tidak dilaporkan terjadi diberbagai sentra penangkapan ikan dunia dan dapat mencapai 30 persen dari total tangkapan. Tangkapan oleh nelayan tradisional umumnya tidak perlu dilaporkan karena jumlahnya relatif kecil. Sedangkan penangkapan oleh kapal penangkap ikan berukuran besar wajib mendaftarkan diri dan melaporkan total tangkapannya di pelabuhan setempat.
Penyebab terjadinya illegal fishing diantaranya ada beberapa faktor-faktor yang menyebabkan maraknya praktek illegal fishing di Indonesia, beberapa diantaranya terjadinya overfishing (tangkap lebih) di negara-negara tetangga yang kemudian mencari daerah tangkapan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan produksi dan pemasarannya. Karena Indonesia sangat berpotensi dalam perikannya sebesar 7,2 persen ikan laut dunia terdapat di Indonesia.
Sementara, negara-negara yang selama ini melakukan pencurian ikan diwilayah laut Indonesia(Thailand, Pilipina, Vietnam, Malaysia, RRC, dan Taiwan) mereka memiliki potensi sumber daya ikan laut yang jauh lebih kecil ketimbang yang dimiliki Indonesia. Dikarenakan merekamemiliki potensi sumber daya ikan laut yang jauh lebih kecil ketimbang yang dimiliki Indonesia, maka mereka berani melakukan illegal fishing di perairan Idonesia.
Selain dari overfishing ada juga faktor lainnya yaitu sistem dan mekanisme perizinan kapal ikan masih diwarnai oleh praktik KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). Karena praktek KKN ini, Indonesia menghadapi kerugian yang sangat besar dari keserakahannya para oknum-oknum KKN ini. Terjadinya KKN ini karena sistem penegakan hukum di laut masih lemah, terutama dilihat dari aspek legalnya maupun kemampuannya yang tidak sebanding antara luas laut dan kekuatan yang ada. Jumlah kapal dan personil pengawas laut belum sebanding dengan luas lautan. Maka Indonesia memiliki strategi untuk penanggulangan ilegal fishing dapat dengan dilakukan dengan 2 cara yaitu Strategi ke dalam (Internal Strategy) melalui perbaikan SDM yang pembenahan dalam sistem hukum dan peradilan perikanan.
Karena lemahnya produk hukum serta rendah mental penegak hukum di laut dalam penanganan illegal fishing di Indonesia. Maka dengan disahkannya UU Perikanan Nomor 31 tahun 2004 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009, diharapkan penegakan hukum di laut dapat dilakukan. Dalam UU Perikanan ini sanksi yang diberikan terhadap pelaku illegal fishing cukup berat, sehingga kemungkinan bisa memberikan efek jera untuk oknum-oknum yang melakukan illegal fishing.
Selain itu cara kedua yaitu dengan adanya Sarpras serta penegakan hukum dan strategi keluar (Eksternal Strategy) melalui hubungan kerjasama luar negeri. Dengan cara ini Indonesia dapat meminta negara lain untuk memberlakukan sangsi bagi kapal yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia seperti yang diuraikan di atas.
Dengan menerapkan kebijakan anti ilegal fishing secara regional, upaya pencurian ikan oleh kapal asing dapat ditekan serendah mungkin. Hal ini misalnya telah dilakukan dalam bentuk Joint Commission Sub Committee of Fisheries Cooperation antara Indonesia dengan Thailand dan Filipina guna membahas isu-isu perikanan dan delimitasi batas ZEE antar negara.
Kerjasama ini juga dapat diterapkan dalam konteks untuk menekan biaya operasional MCS sehingga Joint Operation untuk VMS misalnya dapat dilakukan. Apabila solusi tersebut masih dilanggar, dari permasalahan perikanan maka Indonesia dengan beraninya menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan di Indonesia.
Seperti dalam sebuah berita online menyampakai bahwa dari data Direktorat Jendral PSDKP, menyatakan bahwa ada 103 kapal asing yang mencuri ikan Indonesia dan ditenggelamkan oleh Indonesia. Diantaranya kapal Malaysia sebanyak 6 kapal, Filipina sebanyak 34 kapal,China sebanyak 1 kapal, Thailand sebanyak 21 kapal, Vietanam sebanyak 39 kapal, Papua 2 kapal.
Dari gencarnya penenggelaman kapal pencuri itu, Indonesia dibanjiri protes oleh negara tetangga ASEAN. Alasan kenapa perikanan Indonesia yang sering dicuri oleh negara asing dikarenakan Indonesia merupakan surga ikan di ASEAN.
Dan menurut Widodo “tempat ikan yang banya memang ada di laut kita. Sedangkan laut mereka tidak begitu banyak ikan, jadi mencarinya disini, seperti Selat Malaka, Laut Natuna dan lainnya. Begitu agresif penenggelaman kapal, protes pasti ada, mereka tidak terima tapi ini aturan kita,” tuturnya.
Kenapa Indonesia berani menenggelamkan kapal asing, karena Indonesia mempunyai pasal konvensi PBB mengenai hukun laut yang berkaitan dengan aspek penangkapan ikan secara berlebihan diantaranya:
1. Pasal 61 mewajibkan negara pemilik garis pantai untuk mempertahankan sumber daya alam di dalam ruang lingkup ZEE mereka untuk menjauhkannya dari status terancam dan tereksploitas secara berlebihan.
2. Pasal 62 mengizinkan negara pemilik garis pantai mendaya gunakan secara optimum sumber daya alam di ZEE tanpa melanggar pasal 1.
3. Pasal 65 mengizinkan negara pemilik garis pantai untuk melarang, membatasi, atau mengatur eksploitasi hewan.
Selain dari pengeksploitasian oleh kapal asing, permasalahan cukup patal yaitu para nelayan tidak mengikuti aturan-aturan penangkapan ikan secara benar. Seperti penggunaan cantrang. Cantrang merupan alat penangkap ikan yang bersifat aktif dengan pengoprasian menyentuh dasar perairan.
Cantrang dioprasikan dengan tali selambar dengan cara melingkar kemudian diturunkan ke dasar perairan kemudian kedua ujung tali ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat.
Dari pengamatan alat cantrang ini, bahwa alat ini sangat tidak boleh dipergunakan dalam menangkap ikan. Karena dampak dari penggunaan alat ini adalah dapat merusak ekosistem dan mengambil ikan yang tidak di perlukan. Maka dari itu pemerintah memberikan solusi dengan penggantian alat cantrang ke alat yang lebih ramah lingkungan, seperti kutipan berikut, “Dalam rangka penggantian cantrang, KKP telah menyiapkan 89 spesifikasi alat penangkapan ikan yang terdiri dari 9 jenis alat penangkapan,” kata Kasubdit Alat Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Endroyono kepada detikcom, Minggu (30/4/2017).
Sembilan Jenis alat tangkap itu adalah jaring insang, trammel net, bubu lipat ikan, bubu rajungan, pancing ulur, rawai dasar, rawai hanyut, pancing tonda, serta pole and line. Pemilihan jenis alat tangkap ini didasari oleh masukan dari nelayan-nelayan di sejumlah daerah.
Semoga dengan adanya alat-alat ini bisa menggantikan alat cantrang yang tidak ramah lingkungan dan dapat mensejahterakan para nelayan. Dan Indonesia harus meningkatkan kembali kualitas dan kuantitas produk perikanandalam negeri, karna ternyata pasar dunia banyak menolak produksi Indonesia dikarenakan ikan Indonesia tidak sesuai dengan standar mutu.
Oleh karena itu cintailah laut kita, kita harus merasa memiliki dengan begitu kelestariannya dapat dijaga, dan sumber alamnya dapat di manfaatkan secara optimal, sehinnga Indonesia mampu menciptakan negara maritim yang jaya. (*)
Sumber referensi:
Nina Asyiana Runny. (2017). Potensi garis panjang pantai indonesia. Blogspot [online].
Tersedia: Penyuluhpi.blogspot.co.id/2017/07/potensi-garis-panjang-pantai-indonesia.html?m=
Ilyas Istianur Praditya. (2016). Menteri Susi: Persediaan Ikan Indonesia Palingbanyak di Dunia. Liputan6.com [online].
Tersedia: m.liputan6.com/bisnis/read/2631008/ Menteri-Susi-Persediaan-Ikan-Indonesia-Paling-banyak-di-Dunia [20 oktober 2016].
Fiki Ariyanti. (2015). Ini negara yang paling rajin maling ikan di indonesia. Liputan6.com [online].
Tersedia: m.liputan6.com/amp/2401712/ini-negara-yang -paling-rajin-maling-ikan-di-indonesia [31 desember 2015].
WikipediA. Penangkapan ikan berlebihan.
Tersedia : https://id.m.wikipedia.org/wiki/penangkapan _ikan_berlebihan
Penulis Artikel
Disusun oleh:
Nama: Raden Ayu Kusuma Wardani
Pekerjaan: Mahasiswa STAI DR.KHEZ Muttaqien Purwakarta
Jurusan: Tarbiyyah
Prodi: PAI
Kelas: 1 D (semester 1)
Jabar News | Berita Jawa Barat