Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengapresiasi berbagai kebijakan pemerintah yang mendukung pemberdayaan perempuan. Ia menjabarkan sejumlah regulasi yang telah diimplementasikan bersama DPR, mencakup undang-undang perlindungan saksi, perlindungan korban kekerasan, serta kebijakan di bidang keimigrasian.
“Jadi perempuan boleh juga ke luar negeri, sudah ada undang-undang kesehatan. Sudah ada undang-undang kependidikan. Dan sudah ada pembaruan, namanya, revisi undang-undang perkawinan,” tambahnya.
Kementerian Agama (Kemenag) juga tengah gencar menanamkan pemahaman masyarakat tentang pengarusutamaan gender di kalangan umat beragama.
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesetaraan gender, Kemenag saat ini sedang melakukan pengkajian terhadap ayat-ayat yang sering dipahami secara bias gender dalam masyarakat.
“Bahkan mengangkatnya sebagai sebuah disertasi, ditambah dengan saya punya 42 buku yang rata-rata memang cenderung memberikan penekanan pada pemberdayaan perempuan,” ungkap Nasaruddin.***