Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Idul Adha, Ini Rutenya

Kendaraan Berat
Ilustrasi kendaraan berat saat libur. (Foto: Ekonomi Bisnis).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan keputusan bersama perihal pembatasan operasional angkutan barang selama libur Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Hendro Sugiatno mengatakan bahwa pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

Baca Juga:  Polri Tegaskan Jangan Ada Pungli Lagi

Kemudian, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Pastikan Tim Investigasi dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur panjang perayaan Idul Adha 1444 H,” kata Hendro dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

“Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB. Kemudian Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB,” tambahnya.

Baca Juga:  Serius Perangi Narkoba, Ini Yang Dilakukan Resimen Armed 2/1 Kostrad