JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Indonesia memberikan kabar menggembirakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumkan penghapusan tagihan utang senilai Rp2,5 triliun bagi 67.000 nasabah UMKM di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diresmikan usai rapat terbatas Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (3/1/2025). “Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meringankan beban UMKM dan memulihkan ekonomi pascapandemi,” ujar Maman.
Penghapusan ini merupakan langkah awal dari rencana lebih besar pemerintah untuk menghapus piutang macet bagi 1 juta UMKM dengan total nilai lebih dari Rp14 triliun.
“Untuk tahap awal, 67 ribu nasabah sudah masuk dalam kategori hapus tagih. Target selanjutnya adalah mencapai 1 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Maman menjelaskan, kebijakan ini melibatkan dua mekanisme utama: hapus buku dan hapus tagih. Hapus buku adalah penghapusan administratif kredit macet dari neraca bank, sementara hapus tagih berarti penghapusan kewajiban debitur untuk membayar utang yang telah dinyatakan tidak dapat diselesaikan.