Pemerintah Hapus Utang UMKM Sebesar Rp2,5 Triliun untuk 67.000 Nasabah

Utang Luar Negeri Indonesia
Ilustrasi Utang. (Foto: CNN Indonesia).

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Info dari Ambu Anne: Seleksi CPNS Purwakarta Ada Layanan Test Antigen Gratis

Dengan program ini, pemerintah berharap dapat memberikan napas segar bagi pelaku UMKM untuk terus tumbuh dan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. (Red)

Baca Juga:  Haru Suandharu: Potensi Usaha Mikro di Jawa Barat Sangat Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News