Pemerintah Kaji Aturan Pembatasan Pembelian Pertalite, Ini Jenis Kendaraan yang Kena Dampak

Ilustrasi warga mengisi BBM di SPBU Pertamina. (Foto; unsplash.com).

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang mengkaji mengenai aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

Jika aturan ini diterapkan, maka ada beberapa jenis kendaraan yang terkena dampak. Beberapa kendaraan ini dimungkinkan tidak bisa mengisi BBM jenis pertalite.

Baca Juga:  Ono Surono Minta KKP dan BPH Migas Tunda Peraturan Baru BBM Subsidi Nelayan

Menurut anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, kajian pertama untuk pembatasan pembelian Pertalite ini akan dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa Unisba Ikuti Pesantren Calon Sarjana Secara Online

“Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc),” kata Saleh, Senin (27/6/2022).

Sementara untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc.

Baca Juga:  Amankan Pemilu, Polres Subang Terjunkan 13.000 Personel Gabungan

Selain itu, PT Pertamina juga telah memulai untuk ujicoba program pengaturan distribusi Pertalite. Salah satunya dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.