JABARNEWS | JAKARTA – Hindari macet dan cegah karyawan membolos, pemerintah tengah mengkaji rencana tambahan cuti bersama Lebaran 2018 selama dua hari.
Dikutip Republika.co.id, menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, rencana libur tambahan bersama ini karena ada surat permohonan rekayasa lalu lintas.
“Ini kan ada surat terkait dengan rekayasa lalu lintas jalan, lebih baik lah. Kalau misalnya cuti bersamanya dua hari sebelum lebaran maka ada dua hari untuk rekayasa,” ujar Hanif di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Hanif berharap libur tambahan ini bisa dimanfaatkan oleh kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk melakukan rekayasa lalu lintas sehingga masalah kemacetan pun bisa dihindari.
Liburan tambahan ini tak hanya berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga bagi karyawan swasta.
“Iya, itu kan ada tiga, PAN-RB, Menag, Menaker. PAN-RB berarti untuk aparatur negara, Kemenaker untuk yang swasta,” katanya.
Keputusan tambahan libur bersama ini akan disampaikan dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yakni Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan juga Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan rencana pemerintah untuk mengkaji tambahan cuti bersama Idul Fitri selama dua hari, yakni pada 11-12 Juni. Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 15-16 Juni.
Sementara itu, cuti bersama Lebaran jatuh pada 13-14 Juni. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memiliki empat hari cuti bersama Lebaran 2018.
“Cuti lebaran 13-14, diusulkan Kapolri liburnya ditambah 11-12, tetapi sedang akan dibahas di tingkat menko nanti,” ujar Budi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/4).
Pemerintah menilai perlunya tambahan cuti bersama untuk menghindari kemacetan serta mencegah karyawan membolos bekerja pada hari kejepit.
“Karena dengan adanya dua hari kejepit ini dikhawatirkan akan bolos dan manajemen lalu lintasnya hanya dua libur itu agak sulit,” katanya menambahkan. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat