Pemerintah Resmi Geser dan Tambah Hari Cuti Bersama, Ini Tanggalnya

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kiri) menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kiri kedua) bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (paling kanan), dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan kedua). */Kemenpan RB/

Lebih lanjut Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pengubahan dan penambahan hari cuti bersama lebaran tahun ini berawal dari Surat Menteri Perhubungan nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menko PMK tanggal 8 Maret 2023 lalu perihal usulan perubahan cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga:  Usai Libur Lebaran Idul Fitri, Pemda Kota Cirebon Antisipasi Penyebaran Covid-19

“Dalam suratnya tersebut, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengusulkan untuk melakukan pergeseran cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H,” jelas dia.

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya Rapat Terbatas (Ratas) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo pada 24 Maret 2023 lalu.

Baca Juga:  Bank Indonesia Gandeng Mahasiswa Untuk Ciptakan Wirausahawan Baru

Selanjutnya diselenggarakan rapat lanjutan tingkat eselon I yang dipimpin Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Beragama, Kemenko PMK pada 27 Maret 2023 yang dihadiri oleh wakil-wakil dari Kementerian PANRB, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI.

Baca Juga:  Hari Kedua Lebaran, Jalur Puncak Bogor Diprediksi Padat